supriyanto10283

Selasa, 30 Agustus 2016

Ijtihad

Sering kali kita mendengar kata ijtihad dari teman kuliah maupun teman main kita. Ijtihad sendiri berasal dari kata bahasa arab dari fiil madhi  ijtihada kemudian masdar ijtihaadan  yang berarti bekerja ,berusaha keras , dan bersusah payah.  kalo dari segi istilah ijtihad ialah  berusaha mengerahkan semua kemampuan pikiran yang di dukung dengan ilmu yang memadai untuk menentukan suatu hukum menurut syariat islam yang bersumber dari alquran dan hadits .

Ada pertanyaan baru siapakah yang boleh melakukan ijtihad? menjawab pertanyaan ini kita harus mengerti apa makna dari ijtihad dan apa saja sarat ijtihad , semua orang islam bisa melakukan ijtihad asalkan memenuhi sarat saratnya , dan sekarang kita bahas sarat sarat ijtihad.
  • sarat sarat ijtihad
  • mengetahui ilmu alquran dan alhadits
  • mengetahui masalah
  • mengetahui ayat nasikh dan mansukh 
  • menguasai tata bahasa arab
  • menguasai ushul fiqh
  • menguasai qiyas
  • menguasai kaidah fiqh 
Selain ijtihad ada penggalian hukum yang lain. hasil hukum itu mempunyai nama nama yang berbeda. Diantara nama -nama itu adalah:
 Ijma' ialah menetapkan hukum syariat islam kesepakatan para ulama yang  didasarkan pada dasar hukum islam.
Qiyas ialah menyamakan hukum yang sudah ada dengan masalah kontemporer yang memiliki kesamaan dari sebab,manfaat,bahaya .
Demikian sedikit yang bisa saya tuliskan mohon saran dan kritiknya untuk memperbaiki tulisan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar